POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Pasal 5
BAB 2 — METODOLOGI PENETAPAN BANK SISTEMIK
(1) Dalam MENETAPKAN Bank Sistemik, Otoritas Jasa Keuangan menyusun metodologi penetapan Bank Sistemik. (2) Metodologi penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan indikator: a. ukuran Bank (size); b. kompleksitas kegiatan usaha (complexity); dan c. keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness). (3) Metodologi penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penetapan Bank Sistemik setiap semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (4) Otoritas Jasa Keuangan mengkaji ulang metodologi penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
