POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank yang ditetapkan sebagai Bank Sistemik dan besaran Capital Surcharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
