POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Pengembangan Jaringan Kantor Perbankan...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
MULIAMAN D HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
