Pasal 6
BAB 3 — PERLAKUAN KHUSUS UNTUK BANK
(1) Penetapan kualitas aset berupa: a. kredit pada BUK; b. pembiayaan pada BUS atau UUS; dan/atau c. penyediaan dana lain pada BUK, BUS, atau UUS, bagi debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana dengan plafon paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat didasarkan pada ketepatan
pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah. (2) Penetapan kualitas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset. (3) Plafon: a. kredit pada BUK; b. pembiayaan pada BUS atau UUS; dan/atau c. penyediaan dana lain pada BUK, BUS, atau UUS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik untuk 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek yang sama.
