Pasal 5
BAB 3 — PERLAKUAN KHUSUS UNTUK BANK
(1) Bank meliputi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS. (2) Bank dapat menerapkan perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana. (3) Perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kebijakan penetapan kualitas aset; dan b. kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. (4) Bank dalam menerapkan perlakuan khusus untuk debitur pada daerah dan/atau sektor tertentu di INDONESIA yang terkena dampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bank.
