Pasal 14
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Penilaian aset berupa Real Estat dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif: a. manajer Investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib melakukan penilaian atas aset berupa Real Estat milik Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; b. seluruh penilaian aset berupa Real Estat sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dilakukan oleh Penilai yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan disetujui Bank Kustodian; c. Penilai yang melakukan penilaian aset Real Estat sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib:
- bersikap obyektif, dan independen; dan
- tidak terafiliasi dengan: a) Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi, Bank Kustodian dan pemegang Unit Penyertaan pengendali dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud; b) profesi Penunjang Pasar Modal yang memberikan jasa pada Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c) perusahaan Real Estat yang sedang bertransaksi Real Estat dengan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; d) direktur, komisaris, dan semua pegawai Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a), huruf b), dan huruf c); dan e) pihak lain yang terkait dengan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. d. penilaian atas aset Real Estat dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta diumumkan kepada publik paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional dan Situs Web Manajer Investasi paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun buku Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berakhir.
