POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 12
BAB 2 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN INTENSIF
(1) BPR atau BPRS wajib menyampaikan laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan/atau realisasi pelaksanaan perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap akhir bulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja bulan berikutnya. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. permasalahan BPR atau BPRS; b. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh BPR atau BPRS;dan c. waktu pelaksanaan perbaikan.
