Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) wajib menyusun laporan hasil pengawasan tahunan atas pemenuhan kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Reksa Dana Syariah yang diawasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Dewan Pengawas Syariah kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pihak yang dituju; b. tanggal laporan; c. pernyataan mengenai laporan yang disusun telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; d. pernyataan mengenai rentang waktu dan ruang lingkup pengawasan yang telah dilakukan Dewan Pengawas Syariah; e. opini Dewan Pengawas Syariah atas pengawasan yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan f. tanda tangan, nama anggota Dewan Pengawas Syariah, jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah, dan nomor izin ASPM. (4) Laporan hasil pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan batas waktu penyampaian bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan Reksa Dana.
