Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh Direksi. (2) Penerbitan Reksa Dana Syariah wajib mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah yang diterbitkan oleh Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi atau Tim Ahli Syariah. (3) Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal. (4) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab terhadap pengawasan Reksa Dana Syariah dalam rangka pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan. (5) Biaya yang timbul terkait pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Syariah dan Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban Manajer Investasi.
