POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 55
BAB 12 — PELAPORAN
Ketentuan mengenai kewajiban pelaporan bagi Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif mutatis mutandis berlaku bagi Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
