POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 54
BAB 12 — PELAPORAN
Ketentuan mengenai kewajiban pelaporan bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana Berbentuk Perseroan mutatis mutandis berlaku bagi Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan.Laporan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2016.
