POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Pihak yang melakukan penerbitan saham dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah wajib mematuhi ketentuan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana.
