POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pihak yang melakukan Penawaran Umum Reksa Dana Syariah wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran dan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
