POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 33
BAB 6 — REKSA DANA SYARIAH BERBASIS EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Manajer Investasi wajib memastikan pemodal Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri telah memahami dan mengerti tentang struktur produk maupun risiko investasi pada Unit Penyertaan Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri termasuk risiko kurs, risiko fluktuasi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang cukup tinggi, serta risiko kehilangan nilai pokok investasi.
