POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 31
BAB 6 — REKSA DANA SYARIAH BERBASIS EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri wajib menentukan komposisi portofolio dengan ketentuan: a. paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri diinvestasikan pada Efek Syariah Luar Negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan b. paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri diinvestasikan pada Efek Syariah dalam negeri.
