POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 31
BAB 5 — PENERAPAN CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Nasabah tabungan dengan karakteristik BSA yang telah mengajukan pembukaan rekening melalui Agen hanya dapat melakukan transaksi penyetoran tunai selama proses verifikasi belum selesai dilakukan oleh Bank. (2) Bank wajib memiliki prosedur pengembalian setoran tunai yang telah dilakukan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila hasil proses verifikasi Bank menolak permohonan pembukaan rekening.
