POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Lembaga Jasa Keuangan bertanggung jawab untuk mendukung terwujudnya Keuangan Inklusif. (2) Dalam rangka mendukung terwujudnya Keuangan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan dapat menjadi penyelenggara Laku Pandai.
