POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 36
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh
empat) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
