POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 35
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
Dalam hal Bank:
- melakukan koreksi Laporan Publikasi atas dasar hasil audit atau penelaahan secara terbatas atau reviu oleh akuntan publik;
- mengumumkan koreksi Laporan Publikasi sebelum batas akhir pengumuman Laporan Publikasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau
- mengalami keadaan kahar, Bank dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
