Pasal 32
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat 2, Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1),
Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan Pasal 28 ayat (1) huruf a
harus memenuhi kriteria:
- memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- memiliki tautan khusus untuk informasi pada halaman depan situs web Bank;
- mencerminkan identitas Bank; dan
- berdomain Indonesia.
(2) Bagi Bank baru, Bank perantara, Bank yang
merupakan hasil penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan usaha dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional menjadi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang beroperasi kurang dari 5 (lima) tahun, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (5), Pasal 18 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (4) dilakukan secara bertahap.
Bagian Ketujuh Keadaan Kahar
