POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 31
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau
menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, ayat (3) huruf g, dan ayat (4).
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keenam Situs Web Bank
