Pasal 24
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib mengumumkan Laporan Publikasi
eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada situs web Bank.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam format:
- Portable Document Format (PDF); dan
- dokumen dalam bentuk yang memungkinkan bagi pengguna untuk menyalin dan mengolah lebih lanjut dengan tetap memperhatikan aspek keamanan data.
(3) Pengumuman Laporan Publikasi eksposur risiko dan
permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat:
- pada akhir bulan ketiga setelah tanggal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (a);
- pada akhir bulan kedua setelah tanggal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan disertai laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (b); dan
- pada akhir bulan pertama setelah tanggal Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan untuk laporan posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September, jika Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan tidak disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit dan dalam rangka penelaahan secara terbatas atau reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf (c).
(4) Bank wajib memelihara pengumuman Laporan
Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit laporan 5 (lima) tahun terakhir.
(5) Dalam hal Bank belum memelihara pengumuman
Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Bank wajib secara bertahap memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Paragraf 2 Laporan Publikasi Eksposur Risiko dan Permodalan Tahunan
