POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 23
BAB 3 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a untuk posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September.
