POJK
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN PERINTAH TERTULIS
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN jangka waktu dalam pelaksanaan Perintah Tertulis oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu yang didasarkan atas kebutuhan pengawasan dan/atau pertimbangan kompleksitas cakupan Perintah Tertulis yang diberikan, kecuali terdapat pertimbangan tertentu untuk tidak MENETAPKAN jangka waktu dalam Perintah Tertulis.
