POJK
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN PERINTAH TERTULIS
Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan:
a. didahului instruksi tertulis; atau b. tanpa didahului instruksi tertulis dengan pertimbangan tertentu.
