POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-07-2018 Tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor...
Pasal 9
BAB 3 — LAYANAN PENGADUAN
(1) PUJK wajib melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi mengenai Konsumen. (2) Dalam hal Pengaduan secara lisan, PUJK melakukan verifikasi pada saat Pengaduan disampaikan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen. (3) Dalam hal Pengaduan secara tertulis, PUJK melakukan verifikasi dengan melakukan penelaahan terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen.
