Pasal 10
BAB 3 — LAYANAN PENGADUAN
(1) PUJK wajib menangani Pengaduan secara tertulis dalam hal Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen telah melengkapi dokumen yang ditetapkan. (2) Dokumen yang ditetapkan oleh PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identitas Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen; b. surat kuasa khusus; c. jenis dan tanggal Transaksi Keuangan; dan d. permasalahan yang diadukan. (3) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan dalam hal Konsumen mewakilkan proses Pengaduan kepada Perwakilan Konsumen. (4) Dalam hal Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen memiliki dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan, PUJK dapat MENETAPKAN dokumen dimaksud sebagai dokumen yang wajib dilengkapi oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen. (5) Dalam hal Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen belum memenuhi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), PUJK wajib menginformasikan dan meminta kekurangan dokumen
dimaksud kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen. (6) PUJK wajib memberikan kesempatan kepada Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, PUJK dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja. (8) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), adalah: a. dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Konsumen; dan/atau b. terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Konsumen.
