POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-07-2018 Tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor...
Pasal 49
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah tanggal diundangkan. (2) Untuk Perusahaan Pergadaian Swasta, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2018
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
YASONNA H. LAOLY
