POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-07-2018 Tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor...
Pasal 48
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian Pengaduan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam:
- Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah;
- Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/10/PBI/2008 tentang Perubahan atas PBI Nomor 7/7/PBI/2005 perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah;
- Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
- Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005 perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah; dan
- Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 10/13/DPNP tanggal 6 Maret 2008 perihal Perubahan Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005 perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
