Pasal 27
BAB 5 — FUNGSI ATAU UNIT LAYANAN PENGADUAN
Fungsi atau unit Layanan Pengaduan memiliki tugas paling sedikit: a. menerima, menangani dan menyelesaikan Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen; b. MENETAPKAN target kinerja, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja terkait Layanan Pengaduan; c. melaporkan kepada Direksi PUJK mengenai proses Layanan Pengaduan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan proses Layanan Pengaduan; d. menyusun dan menyampaikan laporan Layanan Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Direksi PUJK; e. menyusun materi penanganan Pengaduan yang akan dicantumkan dalam laporan tahunan, laman (website), dan/atau media lain yang dikelola secara resmi oleh PUJK; dan
f. menjadi penghubung penanganan Pengaduan yang disampaikan Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lainnya.
