Pasal 26
BAB 5 — FUNGSI ATAU UNIT LAYANAN PENGADUAN
(1) PUJK wajib membentuk fungsi atau unit Layanan Pengaduan untuk menerima dan/atau menyelesaikan Pengaduan yang diajukan oleh Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen.
(2) Pembentukan fungsi atau unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melekat pada fungsi atau unit lain kecuali pada fungsi atau unit kepatuhan, manajemen risiko, dan audit internal. (3) Fungsi atau unit Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibentuk di setiap kantor PUJK. (4) Dalam membentuk fungsi atau unit Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK mempertimbangkan: a. jumlah aset PUJK; b. jumlah kantor PUJK; c. jumlah produk dan/atau layanan jasa keuangan PUJK; d. jumlah Konsumen; dan/atau e. jumlah sumber daya manusia PUJK.
