POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi...
Pasal 21
BAB 7 — KETERBUKAAN KEPADA DEBITUR DAN INFORMASI DEBITUR
Pihak yang dapat meminta Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bertanggung jawab terhadap segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan penggunaan Informasi Debitur untuk keperluan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Peraturan OJK ini.
