Pasal 20
BAB 7 — KETERBUKAAN KEPADA DEBITUR DAN INFORMASI DEBITUR
(1) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dapat meminta Informasi Debitur kepada OJK dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan nota kesepahaman dengan OJK. (2) Permintaan Informasi Debitur oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. rutin; dan/atau b. insidental. (3) Permintaan Informasi Debitur oleh pihak lain secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dengan perjanjian dan/atau nota kesepahaman antara OJK dan pihak lain. (4) Permintaan Informasi Debitur oleh pihak lain secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. permohonan Informasi Debitur disampaikan secara tertulis kepada OJK oleh pihak yang memiliki kewenangan, dengan menyampaikan peruntukan penggunaan Informasi Debitur; dan b. pemohon menyatakan bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul berkaitan dengan penggunaan Informasi Debitur.
