Pasal 31
BAB 11 — SANKSI
(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (7) atau Pasal 25 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(2) Bank yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (7) atau Pasal 25 ayat (2) setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan. (3) Bank yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (7) atau Pasal 25 ayat (2) dan telah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Bank yang tidak menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (5) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (7) atau Pasal 25 ayat (2), namun: a. dinilai tidak lengkap secara signifikan; dan/atau b. tidak dilampiri dengan dokumen dan informasi yang material, sesuai dengan format yang ditentukan, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (6) Bank dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setelah: a. Bank diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap surat teguran; dan b. Bank tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
