POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bank wajib melakukan pengungkapan Manajemen Risiko dalam laporan publikasi tahunan Bank. (2) Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kinerja Manajemen Risiko dan arah kebijakan Manajemen Risiko.
