POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Bank.
