POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO
(1) Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individu maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
