POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Pesryaratan Sukuk
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Aset yang menjadi dasar Sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat terdiri atas: a. aset berwujud tertentu (a’yan maujudat); b. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada; c. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada; d. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau e. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
