POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 47
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Entitas Utama dinyatakan terlambat menyampaikan laporan penilaian pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi apabila laporan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5). (2) Entitas Utama dinyatakan terlambat menyampaikan laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi apabila laporan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).
