POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 46
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Entitas Utama wajib menyusun laporan tahunan pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan tahunan pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) bulan sejak tahun buku berakhir. (3) Entitas Utama wajib mempublikasikan laporan tahunan pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi dalam home page Entitas Utama paling lambat 5 (lima) bulan sejak tahun buku berakhir. (4) Laporan tahunan pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi dapat menjadi bagian tersendiri dalam laporan tahunan Konglomerasi Keuangan atau diajukan secara terpisah dari laporan tahunan Konglomerasi Keuangan.
