POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 42
BAB 7 — TATA KELOLA TERINTEGRASI BAGI KONGLOMERASI KEUANGAN YANG ENTITAS UTAMANYA BERUPA KANTOR CABANG DARI ENTITAS DI LUAR NEGERI
Konglomerasi Keuangan yang Entitas Utamanya berupa Kantor Cabang dari entitas di luar negeri wajib memenuhi ketentuan mengenai Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
