POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 41
BAB 6 — PEDOMAN TATA KELOLA TERINTEGRASI
Pengelolaan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf l paling sedikit memuat kebijakan: a. untuk melakukan identifikasi, mitigasi, dan pengelolaan atas benturan kepentingan termasuk yang berasal dari transaksi dengan pihak afiliasi dan transaksi intra group; b. larangan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris mengambil tindakan yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LJK; dan c. kewajiban mengungkapkan apabila terjadi benturan kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan.
