Pasal 18
BAB 6 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGAKHIRAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berakhir apabila Setiap Orang yang dikenai sanksi administratif menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa yang bersangkutan telah mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif dalam jangka waktu yang diberikan dan Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa yang bersangkutan telah mengatasi pelanggaran dimaksud. (2) Pengakhiran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dengan menerbitkan surat pencabutan sanksi administratif, kecuali apabila pada saat sanksi administratif diterbitkan, yang bersangkutan diketahui Otoritas Jasa Keuangan telah mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif dimaksud. (3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengakhiran sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu melalui situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media cetak berskala nasional.
