Pasal 17
BAB 5 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat mengajukan keberatan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan menyampaikan alasan yang kuat mengenai keberatan atas sanksi administratif yang dikenakan dan disertai dengan bukti yang mendukung. (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat ketetapan sanksi administratif. (4) Otoritas Jasa Keuangan mengabulkan atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pembatalan pengenaan sanksi administratif. (6) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat penolakan atas keberatan yang diajukan yang disertai dengan alasan penolakan dan penegasan bahwa sanksi administratif tetap berlaku.
