POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 64
BAB 4 — INTERAKSI DENGAN NASABAH
(1) Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis untuk memastikan setiap pengaduan nasabah ditangani dengan baik dan tepat waktu. (2) Dalam melakukan penanganan pengaduan nasabah, Manajer Investasi wajib memperhatikan pelaksanaan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi Manajer Investasi dan ketentuan layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
