POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 63
BAB 4 — INTERAKSI DENGAN NASABAH
(1) Manajer Investasi wajib bertanggung jawab dan melakukan langkah aktif dalam penyelesaian pengaduan nasabah. (2) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas semua: a. pengaduan nasabah yang diterima; b. langkah yang telah diambil; dan c. status penyelesaian atas masing-masing pengaduan nasabah.
