POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 18
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI NON TUNAI
(1) Manajer Investasi dilarang menerima Komisi Non Tunai kecuali untuk kepentingan Produk Investasi. (2) Komisi Non Tunai untuk kepentingan Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib secara langsung bermanfaat bagi Manajer Investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan Produk Investasi dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan Produk Investasi dan/atau merugikan kepentingan Produk Investasi.
