POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 17
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI NON TUNAI
(1) Manajer Investasi dilarang menerima Rabat kecuali untuk kepentingan Produk Investasi. (2) Rabat untuk kepentingan Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan langsung ke rekening Produk Investasi yang bersangkutan secara proporsional.
