POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Pasal 28
BAB 4 — MEDIA PENGUMUMAN
Pemberlakuan ketentuan pengumuman melalui Situs Web yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas pengumuman Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
