Pasal 27
BAB 4 — MEDIA PENGUMUMAN
(1) Pengumuman Transaksi Material dan perubahan
Kegiatan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat pada bursa efek wajib dilakukan melalui paling sedikit: a. Situs Web Perusahaan Terbuka; dan b. Situs Web Bursa Efek. (2) Pengumuman Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek wajib dilakukan melalui paling sedikit: a. Situs Web Perusahaan Terbuka; dan b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal pengumuman dilakukan melalui surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, bukti pengumuman dimaksud wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman tersebut.
